- Hasil
Wawancara (cerita)
Minggu kemarin, saya dan teman-teman
satu kelompok mendapat tugas untuk wawancara pada salah seorang penduduk
tepatnya di desa Rejowinangun kecamatan Kademangan kabupaten Blitar yang bernama
pak Salim (desa Rejowinangun, Kademangan, Blitar, Islam, petani, sudah menikah).
Dia tersebut pernah melakukan pinjam uang pada temannya yang bernama pak Heru (desa
Tumpang, Talun, Blitar, Islam, Swasta, sudah menikah) dengan jumlah uang
banyak. Dia membutuhkan uang kurang lebih sebesar 30 juta rupiah untuk
mendaftarkan anaknya di salah satu PTN ternama di Jawa Timur. Karena uang yang
dipinjamnya tidak sedikit, maka untuk mendapat kepercayaan dari temannya
tersebut, maka dia menjaminkan sebidang tanah yang ia miliki.
Dalam wawancara tersebut, kami sempat
menanyakan beberapa hal terkait praktik perjanjian yang melibatkan tanah
sebagai barang jaminan. Diantaranya kami menanyakan tentang isi perjanjian yang
dibuat oleh dua belah pihak dan yang telah disepakati bersama. Dalam isi
perjanjian tersebut dicantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing
pihak. Pak Salim yaang dalam hal ini sebagai debitur mempunyai
kewajiban-kwewajiban yaitu pertama, dia wajib untuk mengembalikan uang yang
dipinjamnya selama tenggang waktu yang telah disepakati yaitu selama satu tahun
terhitung sejak perjanjian ini dibuat tanggal 17 September 2013. Kedua,
memberikan jaminan tanah miliknya kepada debitur dengan simbol penyerahan
surat-surat tanah atau sertifiikat tanah. Kemudian hak yang diperoleh pak Salim
yaitu pertama, mendapatkan uang pinjaman sebesar 40 juta dari debitur, kedua,
dia mendapat hak untuk menguasai dan mengelola tanah yang dijaminkannya untuk
dikembangkan. Sedangkan pak Heru yang dalam hal ini menjadi kreditur mampunyai
kewajiban-kewajiban diantaranya, pertama, meminjamkan uangnya sebesar 40 juta
upiah kepada pak Salim. Kedua, menjaga surat-surat tanah milik pak Salim yang
digunakan sebagai jaminan hutangnya pak Salim. Adapun hak-hak yang didapat pak
Heru sebagai berikut, pertama, mendapatkan kembali pelunasan terhaadap uang
yang telah dipinjaamkan kepada pak Salim. Kedua, mendapatkan jaminan terhadap
uang yang telah dipinjamkannya tersebut
Pertanyaan berikutnya yang kami
sampaikan pada pak Salim adalah bagaimana upaya pelunasan terhaadap hutang yang
telah dilakukannya. Beliau menjawab bahwasanya hutang tersebut telah lunas
sebelum jatuh tempo yaitu pada tanggal 17 September 2014. Sehingga tidak ada
permasalahan dan semua berjalan dengan lancar tanpa harus ada eksekusi terhadap
benda jaminan. Kemudian pertanyaan selanjutnya, dalam perjanjian yang telah
dibuat adakah yang mengatur tentang mekanisme eksekusi barang, jika ada mohon
dijelaskan. Pak Salim menjawab bahwa dalam isi perjanjian yang dibuat oleh dua
belah pihak tersebut memang dicantumkan tentang eksekusi baraang jika terjadi
wanprestasi. Yaitu jika salah satunya telah melanggar isi perjanjian yang telah
disepakati tersebut, maka akan diadakan eksekusi barang jaminan yaitu dengan
cara menjualnya dan hasil penjualan untuk melunasi hutang dan jika ada sisanya
maka dikembalikan pada pak Salim sebagai debitur.
Untuk pertanyaan selanjutnya yaitu
bagaimana mekanisme publikasi jaminan tanah tersebut. Narasumber kami
menerangkan bahwa perjanjian tersebut tidak resmi atau istilahnya tanpa di
daftarrkan pada pihak berwenang, akan tetapi perjanjian tersebut telah dibuat
oleh dua belah pihak dan dengan disertai saksi yaitu kepala desa setempat. Kami
masih belum selesai menanya, lantas mengapa perjanjian tersebut dilakukan
secara bawah tangan (tanpa adanya pendaftaran yang disertai akta otentik dari
notaris). Beliau menjawab bahwa mengapa memilih untuk melakukan perjanjian
tanpa di daftarkan karena jika nanti ddidaftarkan di badan pertanahan atau
lembaga yang berwenang dalam hal jaminan tanah pasti akan dikenai biaya
administrasi dan belum lagi jika ada bunga yang harus di bayar debitur, maka
dari itu memilih untuk tidak didaftarkan. Akhirnya lebih mudah pinjam pada
teman sendiri selain tanpa adanya pembayaran administrasi juga tidak ada bunga
yang harus dipenuhi.
Dalam catatan kami masih ada beberpa
perttannyaan lagi dan kami lngsung saja menanyakan terkait bagaimana
partisipasi atau peran dari perangkat desa setempat, Pak Salim menjawab dengan
singkatnya bahwa kepala desa juga mengetahui bahwa telah diadakannya perjanjian
antara pak Salim dan pak Heru dan kepala desa dalam perjanjian tersebut hanya
sebaagai saksi saja bahwa telah diadakannya perjanjian. Dan pertanyaan terakhir
sekalian bahwa bagaimanakah pengetahuan yang bapak terkait ketentuan-ketentuan
hukum jaminan baik hukum positif maaupun hukum adat. Pak Salim menjawabs bahwa
beliau tidak memiliki pengetahuan terkaiit hukum jaminan yang telah
dilakukannya, hanya yang beliau ketahui bahwaa setiap orang yang minjam ya
harus dikembalikan sejumlah uang yang dipinjamkan dan jjika hutang uangnya
dalam jumlah yang banyak maka harus ada barang yang dijaminkan sebagai tujuan
untukmendapat kepercayaan dari pihak pemberi hutang (kreditur). Sekian hasil
wawancara kami terhadap pak Salim.
- Analisis
serta Pendapat Pribadi dari Hasil Wawancara
Jika dianalisa terkait apa yang telah
pak Salim lakukan yaitu meminjjam uang dengan disertai jaminan berupa tanah
tersebut ada beberapa yang harus dikoreksi diantaranya dalam hal perjanjiannya
sendiri. Selayaknya dan lebih baik perjanjian tersebut di daftarkan pada badab
yang berwenang yang biasanya bertugas adalah Badan Pertanahan. Meskipun harus
membayar administrasi pendaftaran, akan tetapi setidaknya perjanjian yang
dibuat serta barang jaminannya ada yang
melindungi. Sehingga jika suatu saat terjadi konflik antar belah pihak, maka
hukumlah yang akan menyelesaikannya secara adil. Karena jika suatu perjanjian
itu didaftarkan maka akan ada kekuatan hukum yang mengikat dari padanya.
Jika dlihat dengan sudut pandang
normatif, maka aturan-aturan yang ada belum semua terpenuhi.dapat dilihatt
secara jelas bahwa seriap barang yang dijadikan jaminan, maka harus didaftarkan
guna sebagai publikasi bahwa barang tersebut telaah didaftarkan. Dan
pendaftaran sendiri sebenarnya berfungsi sebagai pelindung barang serta
pihak-pihak yang bersangkutan. Dan jika memang terjadi sesuatu diluar dugaan
awalnya, maka hukum sendiri yang akan bertindak untuk menyelesaikan dengan
seadil-adilnya. Kemudian hal lain yang kurang adalah tidak adanya akta otentik
yang di sertakan. Akta otentik penting dalam hal perjanjian-perjanjian seperti
ini. Karena akan menguatkan perjanjian iitu sendiri sehingga memiliki kekuatan
hukum.
Selanjudnya dalam sudut pandang
sosiologis, maka dalam perjanjian tersebut sudah lumayan baik. Dan biasanya
jika suatu perjanjian dilatar belakangi dengan adanya jalinan hubungan teman,
kerabat, atau bahkan keluarga sendiri, maka perjanjian semacam ini dengan
saling menaruh kepercayaan itu pun sudah cukup. Karena pihak-pihak yang
bersangkutan mudah untuk dicari. Juga demi menolong orang terdekat sehingga
akan mudah untukk saling tolong-menolong antar sesama.
- Keadilan
dalam Perjanjian
Jika berbicara keadilan, maka harus
dilihat dulu, apakah antara kewajiban dan hak telah berjalan sesuai yang
diinginkan dalam perjanjian tersebut. jika dibawa dalam ranah hukum, maka
sepertinya pihak debitur yang akan dirugikan, karena jika pada kenyataannya
kreditur menjual aset serta surat-surat tanah milik debitur dan mengambil semua
hasil penjualan, maka debitur tidak dapat mengajukan upaya hukum. Karena
perjanjian yang telah dibuatnya tidak terdaftar secara resmi dan dari itu
menimbulkan perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum pasti.
Akan tetapi, karena perjanjian ini di
buat atas dasar teman dekat, sehingga hal-hal yang seperti diatas bisa jadi
tidak akan ada. Dan dengan modal kepercayaan sudah cukup mewakili untuk tetap
diadakan serta dilanjutkannya perjanjian tersebut.
Nilai 90.
BalasHapus