Selasa, 17 November 2015

PRAKTIK JAMINAN BERUPA TANAH


  1. Hasil Wawancara (cerita)
Minggu kemarin, saya dan teman-teman satu kelompok mendapat tugas untuk wawancara pada salah seorang penduduk tepatnya di desa Rejowinangun kecamatan Kademangan kabupaten Blitar yang bernama pak Salim (desa Rejowinangun, Kademangan, Blitar, Islam, petani, sudah menikah). Dia tersebut pernah melakukan pinjam uang pada temannya yang bernama pak Heru (desa Tumpang, Talun, Blitar, Islam, Swasta, sudah menikah) dengan jumlah uang banyak. Dia membutuhkan uang kurang lebih sebesar 30 juta rupiah untuk mendaftarkan anaknya di salah satu PTN ternama di Jawa Timur. Karena uang yang dipinjamnya tidak sedikit, maka untuk mendapat kepercayaan dari temannya tersebut, maka dia menjaminkan sebidang tanah yang ia miliki.
Dalam wawancara tersebut, kami sempat menanyakan beberapa hal terkait praktik perjanjian yang melibatkan tanah sebagai barang jaminan. Diantaranya kami menanyakan tentang isi perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak dan yang telah disepakati bersama. Dalam isi perjanjian tersebut dicantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak. Pak Salim yaang dalam hal ini sebagai debitur mempunyai kewajiban-kwewajiban yaitu pertama, dia wajib untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya selama tenggang waktu yang telah disepakati yaitu selama satu tahun terhitung sejak perjanjian ini dibuat tanggal 17 September 2013. Kedua, memberikan jaminan tanah miliknya kepada debitur dengan simbol penyerahan surat-surat tanah atau sertifiikat tanah. Kemudian hak yang diperoleh pak Salim yaitu pertama, mendapatkan uang pinjaman sebesar 40 juta dari debitur, kedua, dia mendapat hak untuk menguasai dan mengelola tanah yang dijaminkannya untuk dikembangkan. Sedangkan pak Heru yang dalam hal ini menjadi kreditur mampunyai kewajiban-kewajiban diantaranya, pertama, meminjamkan uangnya sebesar 40 juta upiah kepada pak Salim. Kedua, menjaga surat-surat tanah milik pak Salim yang digunakan sebagai jaminan hutangnya pak Salim. Adapun hak-hak yang didapat pak Heru sebagai berikut, pertama, mendapatkan kembali pelunasan terhaadap uang yang telah dipinjaamkan kepada pak Salim. Kedua, mendapatkan jaminan terhadap uang yang telah dipinjamkannya tersebut
Pertanyaan berikutnya yang kami sampaikan pada pak Salim adalah bagaimana upaya pelunasan terhaadap hutang yang telah dilakukannya. Beliau menjawab bahwasanya hutang tersebut telah lunas sebelum jatuh tempo yaitu pada tanggal 17 September 2014. Sehingga tidak ada permasalahan dan semua berjalan dengan lancar tanpa harus ada eksekusi terhadap benda jaminan. Kemudian pertanyaan selanjutnya, dalam perjanjian yang telah dibuat adakah yang mengatur tentang mekanisme eksekusi barang, jika ada mohon dijelaskan. Pak Salim menjawab bahwa dalam isi perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak tersebut memang dicantumkan tentang eksekusi baraang jika terjadi wanprestasi. Yaitu jika salah satunya telah melanggar isi perjanjian yang telah disepakati tersebut, maka akan diadakan eksekusi barang jaminan yaitu dengan cara menjualnya dan hasil penjualan untuk melunasi hutang dan jika ada sisanya maka dikembalikan pada pak Salim sebagai debitur.
Untuk pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana mekanisme publikasi jaminan tanah tersebut. Narasumber kami menerangkan bahwa perjanjian tersebut tidak resmi atau istilahnya tanpa di daftarrkan pada pihak berwenang, akan tetapi perjanjian tersebut telah dibuat oleh dua belah pihak dan dengan disertai saksi yaitu kepala desa setempat. Kami masih belum selesai menanya, lantas mengapa perjanjian tersebut dilakukan secara bawah tangan (tanpa adanya pendaftaran yang disertai akta otentik dari notaris). Beliau menjawab bahwa mengapa memilih untuk melakukan perjanjian tanpa di daftarkan karena jika nanti ddidaftarkan di badan pertanahan atau lembaga yang berwenang dalam hal jaminan tanah pasti akan dikenai biaya administrasi dan belum lagi jika ada bunga yang harus di bayar debitur, maka dari itu memilih untuk tidak didaftarkan. Akhirnya lebih mudah pinjam pada teman sendiri selain tanpa adanya pembayaran administrasi juga tidak ada bunga yang harus dipenuhi.
Dalam catatan kami masih ada beberpa perttannyaan lagi dan kami lngsung saja menanyakan terkait bagaimana partisipasi atau peran dari perangkat desa setempat, Pak Salim menjawab dengan singkatnya bahwa kepala desa juga mengetahui bahwa telah diadakannya perjanjian antara pak Salim dan pak Heru dan kepala desa dalam perjanjian tersebut hanya sebaagai saksi saja bahwa telah diadakannya perjanjian. Dan pertanyaan terakhir sekalian bahwa bagaimanakah pengetahuan yang bapak terkait ketentuan-ketentuan hukum jaminan baik hukum positif maaupun hukum adat. Pak Salim menjawabs bahwa beliau tidak memiliki pengetahuan terkaiit hukum jaminan yang telah dilakukannya, hanya yang beliau ketahui bahwaa setiap orang yang minjam ya harus dikembalikan sejumlah uang yang dipinjamkan dan jjika hutang uangnya dalam jumlah yang banyak maka harus ada barang yang dijaminkan sebagai tujuan untukmendapat kepercayaan dari pihak pemberi hutang (kreditur). Sekian hasil wawancara kami terhadap pak Salim.
  1. Analisis serta Pendapat Pribadi dari Hasil Wawancara
Jika dianalisa terkait apa yang telah pak Salim lakukan yaitu meminjjam uang dengan disertai jaminan berupa tanah tersebut ada beberapa yang harus dikoreksi diantaranya dalam hal perjanjiannya sendiri. Selayaknya dan lebih baik perjanjian tersebut di daftarkan pada badab yang berwenang yang biasanya bertugas adalah Badan Pertanahan. Meskipun harus membayar administrasi pendaftaran, akan tetapi setidaknya perjanjian yang dibuat serta barang  jaminannya ada yang melindungi. Sehingga jika suatu saat terjadi konflik antar belah pihak, maka hukumlah yang akan menyelesaikannya secara adil. Karena jika suatu perjanjian itu didaftarkan maka akan ada kekuatan hukum yang mengikat dari padanya.
Jika dlihat dengan sudut pandang normatif, maka aturan-aturan yang ada belum semua terpenuhi.dapat dilihatt secara jelas bahwa seriap barang yang dijadikan jaminan, maka harus didaftarkan guna sebagai publikasi bahwa barang tersebut telaah didaftarkan. Dan pendaftaran sendiri sebenarnya berfungsi sebagai pelindung barang serta pihak-pihak yang bersangkutan. Dan jika memang terjadi sesuatu diluar dugaan awalnya, maka hukum sendiri yang akan bertindak untuk menyelesaikan dengan seadil-adilnya. Kemudian hal lain yang kurang adalah tidak adanya akta otentik yang di sertakan. Akta otentik penting dalam hal perjanjian-perjanjian seperti ini. Karena akan menguatkan perjanjian iitu sendiri sehingga memiliki kekuatan hukum.
Selanjudnya dalam sudut pandang sosiologis, maka dalam perjanjian tersebut sudah lumayan baik. Dan biasanya jika suatu perjanjian dilatar belakangi dengan adanya jalinan hubungan teman, kerabat, atau bahkan keluarga sendiri, maka perjanjian semacam ini dengan saling menaruh kepercayaan itu pun sudah cukup. Karena pihak-pihak yang bersangkutan mudah untuk dicari. Juga demi menolong orang terdekat sehingga akan mudah untukk saling tolong-menolong antar sesama.
  1. Keadilan dalam Perjanjian
Jika berbicara keadilan, maka harus dilihat dulu, apakah antara kewajiban dan hak telah berjalan sesuai yang diinginkan dalam perjanjian tersebut. jika dibawa dalam ranah hukum, maka sepertinya pihak debitur yang akan dirugikan, karena jika pada kenyataannya kreditur menjual aset serta surat-surat tanah milik debitur dan mengambil semua hasil penjualan, maka debitur tidak dapat mengajukan upaya hukum. Karena perjanjian yang telah dibuatnya tidak terdaftar secara resmi dan dari itu menimbulkan perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum pasti.
Akan tetapi, karena perjanjian ini di buat atas dasar teman dekat, sehingga hal-hal yang seperti diatas bisa jadi tidak akan ada. Dan dengan modal kepercayaan sudah cukup mewakili untuk tetap diadakan serta dilanjutkannya perjanjian tersebut.

1 komentar: