Selasa, 15 September 2015

PRAKTIK PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN (Jaminan Dalam Utang-Piutang)

Di zaman yang serba uang ini, setiap orang pasti akan amat sangat membutuhkan yang namanya uang. Uang sebagai kebutuhan dalam menyambung kehidupan manusia. Sebenarnya tanpa uangpun orang juga bisa hidup, akan tetapi akan terasa sulit. Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan uang, baik cara yang sesuai hukum maupun cara yang tidak sesuai atau yang melanggar hukum; diantaranya dengan bekerja, bisa dengan jual beli sampai dengan cara hutang-piutang.
Didalam tulisan ini, akan membahas tentang “jaminan”. Seperti yang telah diketahui bahwa jaminan itu bersifat “accesoir” yang artinya bahwa jaminan merupakan sesuatu yang menumpang serta yang mengiringi perjanjian pokoknya. Dalam hal ini, perjanjian pokok yang dimaksud adalah perjanjian hutang-piutang. Di dalam hutang-piutang diadakan sebuah jaminan karena digunakan sebagai suatu kepercayaan terhadap kreditor, sehingga kreditor merasa aman terhadap uang yang ia pinjamkan.
Penulis akan mencoba untuk langsung memberikan deskripsi hasil wawancara dengan seorang narasumber sebut saja Pak Jais tepatnya di Desa Balesono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Dia sudah sering kali memberi piutang kepada banyak orang dengan model perjanjian bawah tangan. Pada hari Selasa, 14 April 2015 lalu, ada anak muda, sebut saja Andi yang ingin pinjam uang padanya. Andi adalah seorang pemain judi. Kala itu dia pinjam uang kepada Pak Jais sebesar 2 juta rupiah. Awalnya Pak Jais tidak bersedia memberi pinjaman uang, karena Andi belum dikenal dekat oleh Pak Jais. Akan tetapi Andi merasa membutuhkan uang itu, akhirnya dia menjaminkan handphonenya ke Pak Jais yang harganya 3 jutaan jenis oppo tipe mirror 3. Dan ternyata Pak Jais pun masih belum bersedia. Andi pun menambahkan bersedia memberi kelebihan uang sebesar 25% dari uang yang ia pinjam ketika mengembalikan uang pinjamannya. Akhirnya Pak Jais pun besedia meminjamkan uang sebesar 2 juta pada Andi.
Sebelum meninggalkan tempat, keduanya membuat kesepakatan dalam perjanjian hutang-piutang tersebut yang isinya sebagai berikut:
1.      Pak Jais sebagai pihak pertama dan Andi sebagai pihak kedua.
2.      Masa pinjaman adalah dua bulan, terhitung mulai waktu diserahkannya uang serta barang jaminannya.
3.      Barang jaminan berupa handphone jenis oppo tipe mirror 3.
4.      Pihak kedua harus membayar hutangnya sebesar 2 juta rupiah kepada pihak pertama pada tanggal berakhirnya masa pinjaman yang telah disetujui.
5.      Pihak kedua bersedia untuk menambah 25 % dari uang yang ia dipinjam pada waktu pengembalian hutang.
6.      Jika pihak kedua telah membayar tepat waktu dan sekaligus membayar tambahan 25%, maka pihak kedua berhak mendapatkan barang yang ia jaminkan.
7.      Jika terjadi wanprestasi (pelanggaran terhadap perjanjian/kesepakatan), maka barang jaminan menjadi milik pihak pertama secara penuh dan uang yang dipinjam pihak kedua tidak perlu dikembalikan.
8.      Jika barang jaminan mempunyai nilai jual tinggi dan nilainya melebihi uang yang telah dipinjam pihak kedua, maka nilai jual tetap milik pihak pertama secara penuh tanpa ada pengembalian pada pihak kedua.
Menurut info yang penulis tanyakan pada Pak Jais, setelah jatuh tempo atau masa dua bulan yang disepakati telah berakhir, Andi sebagai pihak kedua masih belum bisa mengembalikan uang yang ia pinjam. Sehingga Andi dianggap telah melanggar perjanjian yang telah disepakati dua belah pihak. Maka, Pak Jais pun langsung mengeksekusi barang jaminan tersebut dengan menjualnya. Dan benar bahwa nilai jual barang jaminan tersebut melebihi uang yang ia pinjamkan kepada Andi. Dengan  dasar kesepakatan tersebut, maka Pak Jais berhak atas seluruh hasil penjualan barang jaminan.
Dari semua kejadian itu, pendapat pribadi penuulis bahwa praktik hutang-piutang diatas yang didalamnya ada barang yang dijaminkan menurut penilaian saya belum sempurna, karena banyak kesepakatan-kesepakatan yang itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pihak debitor mendapat potensi dirugikan, sedangkan kreditor berpotensi dapat banyak keuntungan. Karena pada umumnya semua perjanjian harus ada unsur keadilan. Jadi sebisa mungkin sebuah perjanjian harus ada unsur keadilannya. Akan tetapi, karena praktik utang-piutang diatas adalah termasuk perjanjian bawah tangan, maka wajar saja jika pihak kreditor ingin merasa di untungkan. Dari kejadian diatas, saran dari penulis, seharusnya kalau memang dari pihak debitor merasa butuh uang dan dalam jumlah besar, maka seharusnya dibuatkan akta perjanjian yang mana didalamnya terdapat kekuatan hukum dan penyelesaiannya pun juga menggunakan hukum yang mengaturnya. Sehingga kedua belah pihak merasa aman dan terlindungi.



Penulis bernama Misbahul Khoironi. Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum Jurusan Hukum Keluarga, semester V di Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Dengan Nomor Induk Mahasiswa 2822133008.

2 komentar:

  1. kalau yang dijadikan jaminan adlah hewan ternak, apakah kreditur harus memelihara dan memberi makan hewan tersebut ??

    kan dalam perjanjian ada azas yg berbunyi "barang yg dijadikan jaminan dibawah pengawasan kreditur "
    seperti itu ..

    BalasHapus
  2. Maaf mas, sebaiknya anda membaca lagi dalam pasal 509-518 KUHPdt. Jadi agar dapat memahami apa yang dapat dikatakan dengan barang bergerak..

    untuk azaz tersebut, saya setuju. memang seharusnya barang yang dijadikan jaminan harus berada di tangan kreditor..akan tetapi akan beda konteksnya jika yang disepakati adalah fidusia..

    BalasHapus