Di zaman yang serba uang ini, setiap orang pasti akan amat sangat
membutuhkan yang namanya uang. Uang sebagai kebutuhan dalam menyambung
kehidupan manusia. Sebenarnya tanpa uangpun orang juga bisa hidup, akan tetapi
akan terasa sulit. Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan uang, baik cara
yang sesuai hukum maupun cara yang tidak sesuai atau yang melanggar hukum;
diantaranya dengan bekerja, bisa dengan jual beli sampai dengan cara
hutang-piutang.
Didalam tulisan ini, akan membahas tentang “jaminan”. Seperti yang telah
diketahui bahwa jaminan itu bersifat “accesoir” yang artinya bahwa
jaminan merupakan sesuatu yang menumpang serta yang mengiringi perjanjian
pokoknya. Dalam hal ini, perjanjian pokok yang dimaksud adalah perjanjian
hutang-piutang. Di dalam hutang-piutang diadakan sebuah jaminan karena
digunakan sebagai suatu kepercayaan terhadap kreditor, sehingga kreditor merasa
aman terhadap uang yang ia pinjamkan.
Penulis akan mencoba untuk langsung memberikan deskripsi hasil wawancara
dengan seorang narasumber sebut saja Pak Jais tepatnya di Desa Balesono
Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Dia sudah sering kali memberi piutang
kepada banyak orang dengan model
perjanjian bawah tangan. Pada
hari Selasa, 14 April 2015 lalu, ada anak muda, sebut saja Andi yang ingin pinjam
uang padanya. Andi adalah seorang pemain judi. Kala itu dia pinjam uang
kepada Pak Jais sebesar 2 juta rupiah. Awalnya Pak Jais tidak bersedia memberi
pinjaman uang, karena Andi belum dikenal dekat oleh Pak Jais. Akan tetapi Andi
merasa membutuhkan uang itu, akhirnya dia menjaminkan handphonenya ke
Pak Jais yang harganya 3 jutaan jenis oppo tipe mirror 3. Dan ternyata Pak Jais
pun masih belum bersedia. Andi pun menambahkan bersedia memberi kelebihan uang sebesar
25% dari uang yang ia pinjam ketika mengembalikan uang pinjamannya. Akhirnya
Pak Jais pun besedia meminjamkan uang sebesar 2 juta pada Andi.
Sebelum meninggalkan tempat, keduanya membuat kesepakatan dalam
perjanjian hutang-piutang tersebut yang isinya sebagai berikut:
1. Pak Jais sebagai
pihak pertama dan Andi sebagai pihak kedua.
2. Masa pinjaman adalah
dua bulan, terhitung mulai waktu diserahkannya uang serta barang jaminannya.
3. Barang jaminan berupa handphone jenis oppo tipe mirror 3.
4. Pihak kedua harus
membayar hutangnya sebesar 2 juta rupiah kepada pihak pertama pada tanggal
berakhirnya masa pinjaman yang telah disetujui.
5. Pihak kedua bersedia
untuk menambah 25 % dari uang yang ia dipinjam pada waktu pengembalian hutang.
6. Jika pihak kedua
telah membayar tepat waktu dan sekaligus membayar tambahan 25%, maka pihak
kedua berhak mendapatkan barang yang ia jaminkan.
7. Jika terjadi
wanprestasi (pelanggaran terhadap perjanjian/kesepakatan), maka barang jaminan
menjadi milik pihak pertama secara penuh dan uang yang dipinjam pihak kedua
tidak perlu dikembalikan.
8. Jika barang jaminan
mempunyai nilai jual tinggi dan nilainya melebihi uang yang telah dipinjam
pihak kedua, maka nilai jual tetap milik pihak pertama secara penuh tanpa ada
pengembalian pada pihak kedua.
Menurut info yang
penulis tanyakan pada Pak Jais, setelah jatuh tempo atau masa dua bulan yang
disepakati telah berakhir, Andi sebagai pihak kedua masih belum bisa
mengembalikan uang yang ia pinjam. Sehingga Andi dianggap telah melanggar
perjanjian yang telah disepakati dua belah pihak. Maka, Pak Jais pun langsung
mengeksekusi barang jaminan tersebut dengan menjualnya. Dan benar bahwa nilai
jual barang jaminan tersebut melebihi uang yang ia pinjamkan kepada Andi.
Dengan dasar kesepakatan tersebut, maka
Pak Jais berhak atas seluruh hasil penjualan barang jaminan.
Dari semua kejadian
itu, pendapat pribadi penuulis bahwa praktik hutang-piutang diatas yang
didalamnya ada barang yang dijaminkan menurut penilaian saya belum sempurna,
karena banyak kesepakatan-kesepakatan yang itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pihak debitor mendapat potensi dirugikan, sedangkan kreditor berpotensi dapat
banyak keuntungan. Karena pada umumnya semua perjanjian harus ada unsur
keadilan. Jadi sebisa mungkin sebuah perjanjian harus ada unsur keadilannya.
Akan tetapi, karena praktik utang-piutang diatas adalah termasuk perjanjian
bawah tangan, maka wajar saja jika pihak kreditor ingin merasa di untungkan.
Dari kejadian diatas, saran dari penulis, seharusnya kalau memang dari pihak debitor
merasa butuh uang dan dalam jumlah besar, maka seharusnya dibuatkan akta
perjanjian yang mana didalamnya terdapat kekuatan hukum dan penyelesaiannya pun
juga menggunakan hukum yang mengaturnya. Sehingga kedua belah pihak merasa aman
dan terlindungi.
Penulis
bernama Misbahul Khoironi. Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum Jurusan
Hukum Keluarga, semester V di Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Dengan
Nomor Induk Mahasiswa 2822133008.